IBADAH PEMBERKATAN NIKAH MASAL DI GKI SION KAMPUNG HARAPAN NABIRE
Bertempat di GKI Sion Kampung Harapan, rabu pagi kemarin telah di lakukan ibadah pemberkatan nikah kudus masal bagi delapan pasangan suami istri dalam ibadah pemberkatan nikah yang di pimpin oleh Pdt. J. Mbaubedari, S.Th.
Dalam
kotbahnya yang terambil dari kitab Mazmur 1:1-6 “Jalan orang benar dan jalan orang fasik”, Pdt. J. Mbaubedari
mengatakan bahwa pohon yang tumbuh di tepi aliran air sebagaimana isi firman
Tuhan saat ini memberi gambaran kepada kita bahwa pohon tersebut pasti akan
subur dan menghasilkan buah yang baik dan banyak, namun hal tersebut akan
terbalik jika tidak ada air maka sudah dapat di ketahui bahwa pohon tersebut akan
layu dan kering hingga tidak berguna lagi.
Pembacaan Mazmur pasal 1 ini adalah bagian kitab yang masuk dalam pembacaan berkat dan kutuk yang menggambarkan bagaimana keadaan orang yang di berkati oleh Tuhan dan yang tidak di berkati.
Mazmur
1 juga memberikan pemahaman kepada kita terkait gaya hidup antara orang yang
benar dengan gaya hidup orang yang berdosa atau orang yang suka duduk diantara kumpulan
pencemoho dan sebagainya.
Orang
benar dikatakan sebagai orang yang kesukaannya ialah Taurat Tuhan dan yang
merenungkan Taurat itu siang dan malam, ia membaca, mendengar, dan merenungkan
serta melakukannya dan menjadi saksi dari pada kebenaran firman Tuhan atau
Taurat itu dan pasti akan menjadi suka cita bagi hidup pribadi dan rumah
tanggahnya.
Orang
fasik adalah orang yang telah tahu akan Taurat atau firman Tuhan tapi tidak mau
untuk membaca, mendengar dan merenungkannya tetapi lebih suka untuk melakukan
hal-hal yang tidak benar yang bertentangan dengan firman Tuhan dan norma
kehidupan kristiani.
Sehingga
di harapkan kepada mereka yang di nikahkan saat harus berlaku seperti orang
benar yang juga di umpamakan dalam pembacaan firman Tuhan saat ini seperti
pohon yang di tanam di tepi aliran air, bahwa hidupya pribadi dan keluarga
harus mencerminkan hidup orang yang percaya dan mengikuti Tuhan dengan membaca,
mendengar dan merenungkan serta melakukan firman Tuhan maka hidupmu dan
keluargamu bahkan keturunanmu akan di berkati oleh Tuhan.
Setelah kotbah di lakukan pemberkatan nikah oleh Pdt. J. Mbaubedari dengan terlebih dahulu membacakan pengajaran pernikahan kudus GKI di Tanah Papua.
Kedelapan pasangan yang di nikahkan dalam nikah masal ini adalah:
1.
Pasangan
Stevan Nuham dan Christina Salehe
2.
Yance
Melkianus Korowa dan Devian Sari Bungkaes
3.
Wiliam
Bonefasius Wambrauw dan Joice Homba
4.
Riki
Kainama dan Jane Aksamina Marani
5.
Saul
Rumbrapuk dan Heni Lisie Manggara
6.
Daud
Noriwari dan Hendrika Ndiken
7.
Sem
Adriansa Salam dan Rapty Rumi
8.
Vike
Nelwan Wonar dan Meri Paula Kabarek
Setelah
pemberkatan nikah di lakukan penandatanganan berita acarah oleh pendeta,
masing-masing pasangan serta saksi dari tiap pasangan nikah.
Ibadah
Pemberkatan Nikah Masal ini juga di isi dengan kesaksian lagu oleh solo dari
KSP SMIRNA dan Solo PW Sion Kampung Harapan.
Komentar
Posting Komentar